时间:2025-06-08 06:43:34 来源:网络整理 编辑:休闲
Jakarta, CNN Indonesia-- Partai Buruh menyerukan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melind quickq加速器官网版
Partai Buruh menyerukan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melindungi hak politik warga negara dengan mengingatkan perusahaan atau instansi terkait hak politik para pekerja atau buruh dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Tim Khusus (Katimsus) Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengungkapkan, banyak pekerja yang mengalami diskriminasi hak politik, seperti dilarang oleh perusahaan atau instansi menjadi anggota maupun pengurus Partai Buruh.
Menurut Said, perlindungan hak politik itu bisa dilakukan Bawaslu antara lain melalui imbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, maupun intimidasi terhadap pekerja yang menjadi anggota atau pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg.
Untuk itu, Said mendorong agar Bawaslu RI mengambil alih kasus tersebut dengan membatalkan Putusan Bawaslu Sulut melalui mekanisme Koreksi Putusan, yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Said menyatakan, ada juga perusahaan yang melarang pekerja membuat komentar atau unggahan di media sosial terkait partai-partai politik, sampai mengikuti gerak-gerik pekerja di luar perusahaan.
Kondisi itu jadi makin parah pada masa tahapan pencalonan. Menurut Said, tak sedikit calon legislatif (caleg) Partai Buruh yang dipaksa mengambil cuti, namun tidak menerima pembayaran upah. Sementara, sebagian lagi yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diminta mengundurkan diri.
"Para bos dan pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai, tetapi buruhnya dilarang berpolitik. Ancamannya selalu seragam, jika berpolitik akan dipecat atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang," katanya.
"Kasus-kasus di atas sejatinya tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan "fungsi pencegahan" dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh. Sayangnya, Bawaslu hanya berdiam diri," lanjut Said.
Dirinya mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpolitik, sejalan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan.
Landasan berikutnya, termasuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dengan Pasal 28D ayat (3) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain itu, Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjadi landasan Mahkamah Konstitusi.
"Pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara," ujar Said.
(adv/adv)Jelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon Istri2025-06-08 06:41
Hari Ini, KPK Periksa Saksi Suap Meikarta, Siapa Dia?2025-06-08 06:37
PSI Bongkar Lagi, Kali ini Kasus Rumah DP 0 Rupiah2025-06-08 06:35
Sekolah Ambruk di Sragen, Ganjar Pasang Badan2025-06-08 06:07
Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN Tangani Permasalahan Sertifikasi Dapat Apresiasi Komisi II DPR2025-06-08 05:50
Menlu Retno Telepon Menlu Iran, Saudi hingga AS, Minta Tahan Diri dan Deeskalasi2025-06-08 05:12
Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo2025-06-08 04:59
Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban2025-06-08 04:45
FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya2025-06-08 04:23
Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK2025-06-08 04:13
5 Buah Rendah Purin, Cocok Dimakan Penderita Asam Urat2025-06-08 06:42
Papan Reklame Tumbang di Buncit Raya, Salah Siapa?2025-06-08 06:27
Pantai Balekambang Malang: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tariknya2025-06-08 06:10
Warga Purwakarta Antusias Hadiri Roadshow Gapai Kemuliaan2025-06-08 06:09
Skenario Kementerian PKP Capai Target Program Tiga Juta Rumah, Relokasi APBN2025-06-08 06:03
Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 20182025-06-08 06:00
KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora2025-06-08 05:57
Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong2025-06-08 04:59
Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 20202025-06-08 04:33
Tukin ASN Naik 80%, Gus Halim: Segera Sampaikan Kabar Ini ke Istri2025-06-08 04:02